Senin, 18 Oktober 2010

Fiqh Ikhtilaf : Adab dalam Perbedaan Pendapat Fiqh

A. PENGERTIAN IKHTILAF

Ikhtilaf adalah lawan dari ittifaq / kesepakatan. Dalam kamus Lisanul Arab : Ikhtalafa al-amr in lam yattafiqa – sesuatu disebut ikhtilaf ketika belum bisa bersatu/bersepakat. Setiap yang tidak sama bisa juga disebut dengan ikhtilaf (perbedaan). Sedangkan khilaf mempunyai makna lain, yaitu : berlawanan / berkebalikan, artinya lebih khusus dari sekedar berbeda.
Ikhtilaf bagi para ulama juga dimaknai sebagaimana asal katanya, yaitu perbedaan. Sebagian ulama membedakan antara ikhtilaf dan khilaf dengan perincian yang lebih khusus.

B. HAKEKAT IKHTILAF
Sebuah perbedaan, apapun bentuknya ; dari perbedaan warna kulit, bahasa, hingga perbedaan aqidah atau keyakinan sekalipun, semua itu adalah sunnah kauniyah yang telah ditakdirkan oleh Allah SWT atas makhluknya.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :
"Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. (QS Huud 118-119)
Namun, perbedaan sebagai sebuah sunnah kauniyah bukan berarti kita tidak diperintahkan untuk berusaha menghindarinya. Ini sebagaimana ada pada kekufuran dan maksiat, yang tidak akan menimpa seseorang kecuali atas takdir Allah SWT. Meski demikian kita semua diperintahkan untuk menghindarinya, karena pada dua hal itu tetap saja mengandung unsur kehendak (irodah) dan pilihan manusia (al-ikhtiyar). Bahkan secara umum, para ulama menyatakan bahwa manusia wajib berusaha menghindari sunnah kauniyah yang bersifat buruk (seperti maksiat atau kekufuran).

C. PEMBAGIAN IKHTILAF

Al-Ikhtilaf terbagi menjadi dua, yaitu terpuji (mahmud) dan tercela. (madzmum). Ikhtilaf disebut terpuji jika merupakan hasil ijtihad yang berlandaskan niat mencari kebenaran dan memenuhi syarat dan adabnya, bahkan meskipun hasil ijtihad tersebut keliru. Dari Amr bin Ash Rasulullah SAW bersabda :
" Jika seorang hakim menghukumi (suatu urusan) kemudian dia berijtihad dan benar maka baginya dua pahala, dan jika ia menghukumi lalu berijtihadi kemudian salah, maka baginya satu pahala " (HR Bukhori dan Muslim)
Ikhtilaf yang terpuji ini sebagaimana perbedaan yang ada di antara para shahabat dalam masalah fiqh yang cabang. Contoh : hak waris antara kakek dan saudara, jatuhnya talak tiga dalam satu majlis, beberapa masalah riba, dst. Begitu pula perbedaan yang ada di antara imam madzhab yang sangat banyak kita jumpai dalam kitab fikih. Maka perbedaan yang terpuji ini justru merupakan bentuk rahmat dan kelapangan bagi umat manusia.

Adapun bentuk ikhtilaf yang tercela, adalah hasil ijtihad yang keliru karena bukan berlandaskan pada kebenaran, tetapi permusuhan, nafsu, fanatisme dan sikap tercela lainnya. Maka kemudian mereka berusaha menafsirkan, mentakwilkan hal-hal yang sebenarnya sudah final. Atau bahkan membuat dalil-dalil baru palsu untuk menguatkan pendapatnya. Ikhtilaf dalam bentuk yang tercela adalah sebagaimana ikhtilaf yang muncul dari faham-faham tertentu seperti : Syiakh, khowariz, mu'tazilah dan sebagainya. Inilah bentuk ikhtilaf yang diisyaratkan dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda :
" dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 72 golongan, semuanya di neraka kecuali satu golongan saja yaitu al-jamaah " ( HR Ibnu Majah)

D. SEBAB –SEBAB IKHTILAF YANG TERCELA
Ikhtilaf yang tercela disebabkan oleh banyak hal, antara lain:
1.    Al-Baghi ( Pembangkangan)
Ini adalah sebab paling banyak dari ikhtilaf yang tercela, dimana sejarah islam banyak mencatat perbedaan-perbedaan yang berasal dari pembangkangan, dan pembelaan kepentingannya. Seperti : Khowarij, Syiah Rofidhoh dan seterusnya.
2.    Al-Ghurur Bi an-Nafsi ( Tertipu oleh dirinya sendiri)
Adalah merasa takjub dengan pendapatnya sendiri, merasa sombong dan meremehkan pendapat orang lain. Maka ia tetap pada pendapatnya sendiri meskipun jelas keliru, tanpa mau mendengarkan pendapat dan pertimbangan dari pihak lain.
3.    Berburuk sangka pada yang lain (suudzhan bil akhorin )
Yaitu melihat kepada yang lain dengan cara pandang negatif, menuduh pemahaman orang lain cacat, amal-amal orang lain salah, tujuan-tujuan orang lain adalah buruk. Maka mereka ini senantiasa menuduh dan menjelek-jelekkan orang lain, baik dengan perkataan dan juga dengan perbuatan.
4.    Suka tebar pesona dan berdebat ( Hubbu adzdzuhur wal jidal)
Yang senantiasa menjadi sebab sifat ini adalah dorongan hawa nafsu semata. Maka ia berbeda pendapat hanya karena menginginkan popularitas, pengakuan dan penghargaan dari yang lainnya. Begitu pula mereka berbeda pendapat karena memang menyukai perdebatan panjang, pada hal-hal yang semestinya tidak prioritas.
5.    Fanatik dengan pendapat seseorang atau madzhab tertentu
Ini ada sejak jaman dulu hingga kini. Bahkan hingga mengorbankan nyawa atau darah sekalipun. Ibnu Taimiyah mengatakan : " Barang siapa yang bertaashob kepada salah satu dari para imam madzhab tanpa yang lainnya, maka ia bagaikan bertaashob pada salah seorang sahabat tanpa yang lainnya". Contoh dalam masalah ini seperti Syiah dengan fanatisme terhadap para imamnya.
6.    Faktor-faktor dari luar
Para musuh-musuh Islam dari Yahudi dan Nasrani sangat mengetahui persis bahwa kekuatan umat Islam adalah pada persatuannya. Maka langkah pertama yang ia ambil dalam rangka menguasai negri muslim adalah dengan memecah belah kaum muslimin di daerah tersebut. Maka merekapun mempelajari hal-hal dalam ajaran Islam yang bisa djadikan sebab perpecahan, kemudian menambah-nambahi, menghias, memperbesar dan memperuncing perbedaan yang semestinya sederhana dan wajar.

D. SEBAB PERBEDAAN DALAM FIKH
Perbedaan dalam fikh yang cabang termasuk dalam perbedaan yang terpuji, dan hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya sebagai berikut :
1.    Perbedaan pada kecenderungan dan tabiat manusia, serta tingkat pemahaman akal yang berbeda.
Ibnul Qayyim mengatakan : " terjadinya perbedaan diantara manusia adalah hal yang sangat pantas dan harus terjadi, karena mereka juga berbeda keinginan, pemahaman dan kekuatan logikanya ". Contoh riilnya apa yang terjadi pada Sahabat Umar ra dan Abu Bakar pada kebijakan tawanan perang Badr. Umar yang cenderung keras dan tegas berpendapat untuk membunuh tawanan perang tersebut, sedang Abu Bakar yang dikenal dengan kelembutannya cenderung membolehkan tawanan tersebut dibebaskan dengan tebusan.
Termasuk dalam pembahasan ini adalah perbedaan yang mungkin terjadi karena lupa (nisyan). Dalam sejarah az-Zubair pernah diingatkan Ali pada sabda Rasulullah SAW yang berpesan untuk tidak memusuhi Ali. Maka setelah itu Zubair pun teringat dan mundur dari peperangannya melawan kubu Ali ra.
2.    Perbedaan manusia dalam Ilmu dan pengetahuan
Secara umum bisa digambarkan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena satu dari tiga hal. Pertama, perbedaan penilaian kuat lemahnya sebuah hadits. Kedua, perbedaan makna atas sebuah lafadz dalam hadits, dan yang ketiga : Perbedaan menilai apakah hadits tersebut masih berlaku atau sudah dihapus. Secara khusus perbedaan tersebut terjadi karena hal-hal seperti dibawah ini :
1.    Perbedaan karena tidak sampainya dalil (nash) pada salah satu pihak.
Ada kalanya ada sebuah nash yang tidak sampai pada salah satu pihak, maka ia beramal dengan dalil lain, baik berupa dhohir ayat, hadits maupun qiyas dan istishhab. Ibnu Taimiyah mengatakan : "sebab ini adalah yang paling banyak menjadikan perbedaan diantara para salaf, karena menguasai seluruh hadits Nabi SAW itu tidak akan dapat dilakukan oleh seorangpun dari umat ini "
Contoh riilnya adalah Abu Bakar ra yang sempat menghukumi bahwa tidak ada jatah warisan bagi nenek, kemudian setelah mendapat hadits lain dari Mughiroh maka kemudian ia menetapkan jatah seperenam bagi nenek dalam masalah warisan.
2.    Perbedaan karena salah satu pihak tidak mengetahui bahwa dalil yang diyakininya telah dihapus / (mansukh) dengan dalil lain. Contoh yang paling jelas dalam masalah ini adalah tentang nikah mut'ah , riba nisa' dan juga akad muzaro'ah dan sejenisnya.
3.    Perbedaan dalam menilai kuat tidaknya suatu hadits. Maka yang menganggap kuat akan beramal dengannya, sementara yang menganggap lemah akan beramal dengan hadits lain yang berbeda maknanya. Contoh dalam masalah ini banyak tersebar dalam kitab fikh.
4.    Perbedaan dalam memahami lafadz sebuah dalil . Sebagian besar perbedaan yang ada terjadi karena dua sebab utama. Pertama, karena memang ada lafadz yang dianggap asing (gharib) sehingga pemaknaannya pun berbeda. Seperti : Muzabanah, Muhaqolah dan Munabadzah dalam fiqh muamalat. Atau Kedua, karena satu pihak memaknai secara mutlak (hakekatnya) dan ada yang memaknainya secara kias (majazi). Contoh dalam masalah ini , kata 'al-lams' yang membatalkan wudhu. Ada yang mengartikan hakikatnya yaitu menyentuh (kulit) sudah membatalkan. Ada pula yang mengkiaskan dengan bersetubuh (jimak), sehingga menyentuh tidak membatalkan. Begitu pula dalam masalah penetapan awal ramadhan dengan rukyah. Lafadz rukyah dalam hadits ada yang diartikan melihat dengan mata kepala, dan ada yang memaknai melihat dengan banyak cara, seperti hisab.
5.    Perbedaan dalam menentukan posisi / kedudukan makna sebuah dalil. Yaitu berbeda dalam masalah lafadz 'aam (umum ) atau khos (khusus), mutlak atau taqyiid (terikat) dst. Contoh seperti larangan dalam isbal (memanjangkan celana hingga melebihi mata kaki ), ada yang menyatakan mutlak : bahwa adalah haram jika celana melebihi mata kaki, dan ada pula yang mensyaratkan keharaman isbal jika diikuti dengan perasaan sombong.
6.    Salah satu pihak meyakini ada dalil lain yang maknanya berlawanan dengan makna dalil yang diyakini pihak lain. Sebagaimana perbedaan yang terjadi antara Umar bin Khatab dan Aisyah ra. Umar ra meriwayatkan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :
" Sesungguhnya mayit itu sungguh akan disiksa dengan tangisan keluarganya terhadapnya " .
Maka Aisyah ra mengingkari pendapat tersebut, karena berlawanan dengan dalil yang lebih kuat yaitu ayat Al-Quran, dimana Allah berfirman :
" dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."(QS al-An'am 164 )

E. ADAB DALAM IKHTILAF
1.    Menyadari bahwa perbedaan dalam hal furu' adalah sesuatu yang dharurah dan rahmat.
2.    Mengikuti manhaj moderat / pertengahan dan menghindari berlebih-lebihan dalam agama
3.    Fokus pada hal-hal yang muhkamat (jelas) dari hal yang mutasyabihat.(masih rancu)
4.    Menghindari pengingkaran dan penetapan final dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang masih debatable.
5.    Pentingnya membaca perbedaan di antara ulama
6.    Penentuan dan pembatasan dalam pemahaman dan istilah.
7.    Menyibukkan diri dengan agenda umat yang lebih besar dan prioritas
8.    Saling bekerja sama dan membantu dalam hal-hal yang disepakati
Saling bertoleransi dan memahami dalam hal-hal yang masih berbeda dan belum bisa disepakati.
Continue Reading...

Pengantar Maqoshid Syariah

A. PENGERTIAN UMUM    

Tujuan umum Pembuatan Syariat / Hukum adalah : Merealisasikan maslahat bagi manusia dalam kehidupan ini, baik dengan mendapatkan manfaat bagi mereka , atau dengan menolak bahaya dari diri mereka.

Dalil-dalil syar'I yang menguatkan makna di atas diantaranya :
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam ( QS Al-Anbiya 107).
Hai manusia, Sesungguhnya Telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.(QS Yunus 57)

      Kemudian ada pula yang disebut dengan Tujuan Khusus dari disyariatkannya sebuah Ibadah. Misal : Sholat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar ( QS Al-Ankabut 45), Puasa untuk menjadi orang bertakwa (QS Al Baqoroh : 183 ), Zakat untuk menyucikan harta ( QS at-Taubah 103 ), dst.

      Sehingga yang dimaksud MAQOSHID SYARIAH adalah : Makna-makna dan tujuan-tujuan yang ditekankan dalam syariat pada seluruh hukum-hukumnya atau sebagian besarnya. Bisa juga diartikan : Tujuan dari Pembuat Syariat dalam setiap hukum dari hukum-hukumnya.

B. JENIS-JENIS MASLAHAT

Maslahat dalam pandangan syar'I terbagi menjadi tiga : Maslahat dharuriyah (keharusan), maslahat haajiyat (kebutuhan) dan tahsiniyah (kebaikan/keindahan). Penjelasan singkatnya sebagai berikut :

Pertama : Maslahat Dharuriyah

Adalah maslahat yang kehidupan manusia bergantung kepadanya baik kehidupan duniawi maupun kehidupan beragama. Maslahat ini harus ada dan terwujud , dan jika hilang atau rusak maka akan terganggu keteraruran hidup mereka, serta menyebarnya kerusuhan dan kerusakan. Maslahat Dharuriyah terbagi menjadi lima jenis, masing-masing sbb :

  1.      Penjagaan atas Agama (Hifdz ad-diin)

Islam memandang agama sebagai maslahat pokok manusia, maka penjagaannya adalah sebuah keharusan. Maka di dalam Islam juga disyariatkan berjihad ketika agama mulai diperangi. Demikian pula Islam memandang mereka yang murtad, tidak menjaga agamanya, adalah seorang yang halal darahnya, dan diancam dengan keabadian di neraka.

"Sesungguhnya Allah Hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama" ( QS Al-Mumtahanah 9 ).

"barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS al-Baqoroh 217 )

   2.      Penjagaan atas Jiwa ( Hifdz an-nafs)

Islam memuliakan nyawa seorang manusia, menganggap bahwa menghilangkan nyawa seseorang adalah kejahatan besar, yang sama dengan menghilangkan seluruh nyawa manusia. Islam juga menjaga jiwa seseorang dengan memberikan ancaman hukuman qishos bagi seorang yang menghilangkan nyawa seseorang (QS al-Baqoroh 178). Islam juga melarang seseorang tidak menghargai nyawanya sendiri.

barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. (QS al-maidah 32 )

"dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS an-Nisa 29)

   3.      Penjagaan atas Akal ( hifdz al-aql)

Islam memuliakan akal manusia, meminta mereka mengoptimalkan penggunaannya untuk kemaslahatan manusia. Islam juga melarang aktifitas yang merusak dan menghilangkan akal, seperti : minum khamr dan mabuk-mabukan. Lebih dari itu Islam juga memberikan hukuman kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam setiap aktifitas produksi, distribusi dan juga konsumsi khamr.

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Almaidah 90 )

Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda : " Terlaknat sepuluh orang dalam khamr : yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang dibawakan kepadanya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang mendapat harganya, yang membeli dan yang membelikan baginya " (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

   4.      Penjagaan atas kehormatan dan nasab (hifdzhul al-ird wa an-nasab)

Islam tegas memuliakan kehormatan dan garis keturunan. Maka syariat Islam jauh-jauh telah melarang mendekati zina.(QS Al-Isra 32) Bagi mereka para pelaku zina diancam hukuman yang berat, karena merusak kehormatan seseorang. Lebih khusus pezina yang sudah berkeluarga, diancam hukuman mati (rajam) karena merusak kehormatan rumah tangga sekaligus mencampuradukkan nasab.

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera (QS an-Nuur 2 ).

   5.      Penjagaan atas Harta (Hifdzhul Mal )

Islam mengakui kepemilikan individu atas harta dan menghargainya. Maka islam melarang memperoleh harta dari yang lainnya kecuali dengan cara dan transaksi yang sah, baik, dan saling meridhoi. Islam juga tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman potong tangan bagi mereka yang mencuri dalam jumlah besar.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil (QS AlBaqoroh 188)

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS al-Maidah 38)

Kedua : Maslahat Haajiyah ( Kebutuhan )

    *      Adalah maslahat yang manusia membutuhkannya untuk mendapatkan kemudahan bagi mereka serta menghilangkan kesukaran dalam kehidupan mereka. Ketika maslahat ini hilang atau tidak terwujud, tidak merusak kehidupan mereka, akan tetapi menjadikan kehidupan mereka sangat sukar dan berat.

    *      Contoh maslahat ini dalam masalah ibadah : disyariatkannya Rukhsokh (keringanan) untuk Sholat Qashr dan Jamak dalam perjalanan, begitu pula kebolehan berbuka bagi yang sakit dan musafir dalam puasa Ramadhan. Kemudian contoh dalam muamalat : Dibolehkannya beragam transaksi dan akad yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia.

    *      Dalil syar'I dalam masalah ini antara lain :

"dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan". (QS al-Hajj 78)
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS al Baqoroh 185)
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.(QS an-Nisa' 28)

Ketiga : Maslahat Tahsiniyah

    *      Adalah maslahat yang jika terwujud akan menambah kehormatan dan kepantasan, yaitu yang berhubungan dengan adat-adat yang baik dan kesempurnaan akhlak. Jika tidak terpenuhi tidak mengganggu kehidupan dan tidak menyebabkan kesulitan, namun akan dianggap kurang pantas bagi setiap orang yang berakal.

    *      Contoh dalam masalah ibadah : Disyariatkannya Thoharoh(suci) bagi badan, pakaian dan tempat sebelum sholat, dianjurkannya memakai pakaian yang baik di masjid, serta berbagai bentuk shalat dan puasa sunnah. Contoh dalam masalah muamalat : larangan membeli barang yang telah ditawar saudaranya, larangan penetapan harga bagi pemerintah. Contoh dalam masalah jihad : larangan membunuh pendeta, wanita dan anak-anak, larangan membunuh dengan cara sadis / mutilasi.

  Dalil syar'I tentang maslahat tahsiniyah kita dapatkan sebagaimana berikut :

Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Maidah : 6 )

Rasulullah SAW juga bersabda dalam beberapa hadits : " Sesungguhnya Allah maha Indah Menyukai keindahan ", " Sesungguhnya Allah itu Maha Terpuji dan tidak menerima kecuali yang terpuji / baik ", serta hadits : " Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak ".

C. URUTAN PRIORITAS DALAM MAQOSHID SYARIAH

Kaidah dalam urutan prioritas ini adalah tidak boleh menjaga maslahat dengan urutan dibawahnya, jika dalam pelaksanaannya melanggar maslahat yang diatasnya. Berikut ini beberapa contoh untuk memperjelas :

   1.      Tidak dianggap penjagaan atas maslahat tahsini, jika pelaksanaannya melanggar maslahat haajiyah dan maslahat dharuriyah. Contoh : Dibolehkannya membuka aurat ketika darurat seperti operasi dan pengobatan, dibolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat.

   2.      Tidak dianggap penjagaan atas maslahat haajiyat jika pelaksanaannya melanggar maslahat dharuriyat. Contoh : Tidak sahnya pengguguran kewajiban sholat pada saat tidak mampu memastikan arah kiblat, tetapi bagi mereka cukup untuk memperkirakannya saja.

   3.      Dalam maslahat dharuriyat, juga ada urutan prioritas sebagai berikut : Penjagaan agama, jiwa, akal, kehormatan dan baru kemudian harta. Contohnya : Jihad menjaga agama lebih diutamakan meskipun dalam pelaksanaannya akan mengancam jiwa seseorang. Begitu pula dibolehkannya meminum khamr, ketika diancam jiwanya akan dibunuh jika tidak meminumnya.


D. BEBERAPA KAIDAH DALAM 'MENOLAK KERUGIAN/BAHAYA'
Daf'u ad-dhoror atau menolak bahaya/kerugian mempunyai beberapa kaidah dalam pelaksanannya. Para ulama mengkaji dan membahas masalah ini begitu panjang dalam kitab-kitab ushul fiqh. Berikut ini penjelasan sederhananya :

   1.   Kaidah : Bahaya itu dicegah dahulu sesuai dengan kemampuan (Ad-dhorori yud'fau biqodril imkan). Artinya dalam syariat Islam senantiasa ada langkah pencegahan dulu untuk menolak bahaya yang akan terjadi. Contoh : Disyariatkannya jihad untuk mencegah kerusakan dari serangan musuh. Kemudian syariat hak Syuf'ah bagi tetangga dan patner dalam bisnis.

   2.      Kaidah : Bahaya itu harus segera diatasi (Ad-dhorori yuzal). Artinya tidak dibiarkan begitu saja. Contoh : disyariatkannya berobat (at-tadawi) ketika sakit, dan bolehnya membunuh hewan-hewan yang berbahaya.

   3.      Kaidah : Bahaya tidak boleh diatasi dengan menyebabkan bahaya lain yang sama Ad-dhorou la yuzzal bi mitslihi). Contoh : Tidak boleh mengambil barang seseorang untuk menyelamatkan barang miliknya, dan tidak boleh seorang yang sekarat memakan makanan orang lain yang juga sekarat.

   4.      Kaidah : Menanggung Bahaya yang paling Ringan (Yartakibu akhoffu dhororoin li ittiqo asyaddhuhuma) contoh : Memilih diam tidak mencegah kemunkaran di hadapannya karena jika dilakukan akan membahayakan jiwanya, kemudian bolehnya membelah perut wanita hamil yang telah meninggal untuk mengeluarkan janin yang masih diperkirakan hidup.

   5.      Kaidah : Menanggung Bahaya yang bersifat khusus dari yang bersifat umum (Yatahammal ad-dhoror al-khoos lidaf'il ad-dhoror al-'aam). Contohnya : Disyariatkannya menahan/mengurung dokter yang bodoh atau mufti yang gila untuk mencegah bahaya bagi masyarakat umum, begitu pula dibolehkannnya menjual barang milik 'penimbun' untuk mencegah kekacauan dalam masyarakat. Begitu pula, dibolehkannya penetapan harga (at-tas'iir) saat harga mulain naik berlebihan.

   6.      Kaidah : Mencegah Kerusahakan lebih didahulukan dari mendapatkan Manfaat. (Dar'ul mafasid aula min jalbi al manafi'

Dalam masalah ini Rasulullah SAW bersabda :

" Apa-apa yang aku larang bagimu, maka jauhilah dan apa-apa yang aku perintahkan padamu maka jalanilah sesuai dengan kemampuanmu " (HR Muslim dari Abu Hurairah)

Contoh : Khamr meskipun ada manfaat ekonomi, tetapi dilarang karena ada kerusakan dan bahaya yang dihasilkan. Begitu pula, larangan membuka jendela untuk mendapatkan manfaat udara segar, jika jendela itu mengarah ke ruangan rumah tetangga yang ada istri dan anak perempuannya.

   7.      Kaidah Kondisi Dharurat membolehkan Hal-hal yang dilarang (dhoruroot tubiihu al-mahdhuuroot).

Dalam masalah ini, Allah SWT berfirman :
" Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " (QS Al-Maidah 3 ) .
Contoh dalam masalah ini sudah sering diungkap : bolehnya makan daging haram dalam kondisi terpaksa dan mendesak.

   8.      Kaidah : Keadaan Dharurat diperkirakan sesuai kadarnya (Ad=dhoruroot tuqoddar biqodariha) Contohnya : Tidak boleh seorang yang sekarat memakan makanan haram kecuali secukupnya saja, begitu pula kebolehan melihat aurat bagi dokter pada batas yang dibutuhkan saja. Dan kondisi darurat ini menjadi hilang ketika ada dokter wanita dengan keahlian yang sama.

   9.      Kaidah : Kondisi Mendesak/ Genting tidak berarti menghapus hak orang lain (Al-idhtirror la tuziilu haqq al ghoir ). Contohnya : Seseorang yang terdesak kelaparan yang sangat, kemudian mengambil makanan milik orang lain, maka dia tetap berkewajiban menggantinya atau meminta keridhaan pemiliknya.

E. KAIDAH "MENGHILANGKAN KESUKARAN"

Raf'u al-Kharoj atau mengilangkan kesulitan dalam Islam juga mempunyai kaidah-kaidah. Secara sederhana, pembahasannya sebagai berikut :

   1.      Kaidah : Kesulitan menghasilkan Kemudahan (Al masyaqqoh tajlibu at-taysiir) Contohnya : Semua rukhsoh yang disyariatkan sebagian besar karena adanya kesulitan dan kesukaran, seperti dalam kondisi safar dan sakit. Begitu pula sebab lain seperti : Kondisi terpaksa (al-ikroh), terlupa (an-nisyan), tidak tahu sebuah
 hukum (al-jahl) dst.

   2.      Kaidah : Kesukaran secara syar'I harus dihilangkan
Contoh : Diterimanya kesaksian satu orang wanita saja dalam hal-hal yang berhubungan dengan aurat dan aib wanita. Begitu pula dicukupkan dengan memperkirakan arah kiblat jika memang kehilangan arah yang pasti.

   3.      Kaidah : Maslahat Haajiyat bisa menjadi Dharuriyat dalam hal-hal tertentu yang dilarang..
Contoh : Berbagai macam transaksi kontemporer yang mengandung sedikit unsur syubhat dan ghoror (ketidak jelasan), awalnya dilarang bisa dibolehkan dalam kondisi yang mendesak untuk kepentingan umum. Tentu saja hal ini membutuhkan pengkajian lebih mendalam lagi.

Wallahu a'lam.

Sumber : Ilmu Ushul Fiqh abdul Wahhab Kholaf dan Al-Wajiz fii Ushuul Fiqh Dr Wahbah Az-Zuhaili
Continue Reading...

Jumat, 15 Oktober 2010

Mengelola Tatsqif Klasikal

PENGERTIAN
Tatsqif klasikal adalah kegiatan tatsqif yang diselenggrakan oleh elemen tarbiyah dalam bentuk kelas dengan menghadirkan seorang atau beberang orang muwajjih.

1. Model Pelaksanaan Tatsqif Klasikal

1) Tatsqif dilakukan secara reguler dan memungkinkan penggunaan teknologi komunikasi seperti teleconference.
2) Pelaksanaannya didasarkan pada ketersediaan sumber daya, sarana, dan prasarana masing-masing struktur daerah.
3) Program tatsqif dilaksanakan dengan sistem paket. Dalam sistem ini struktur pengelola merancang dan melaksanakan program tatsqif secara paket dan kemudian memberikan sertifikat kepada peserta yang dinyatakan lulus dalam ujian tatsqif pada paket yang berjalan.
4) Materi dalam paket tatsqif merupakan kumpulan materi yang direkomendasikan Manhaj Tarbiyah 1427.
5) Dimungkinkan memasukkan materi-materi tarbiyah sarana lain untuk disampaikan dalam bentuk klasikal, seperti materi usrah atau halaqah atau mabit atau sarana lain disampaikan pada tatsqif klasikal.
6) Struktur pengelola tatsqif memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan tatsqif sesuai dengan daya dukungnya dan dimungkinkan mengadakan kerjasama dengan lembaga profesional dalam pelaksanaan tatsqif, agar tatsqif berjalan dengan profesional, serta dimungkinkan juga dilakukan akreditasi formal pada materi-materi tertentu.
7) Dalam pelaksanaannya, struktur pengelola membentuk panitia pelaksana program tatsqif untuk memperlancar berjalannya program tatsqif.

2. Langkah-langkah Pelaksanaan Tatsqif Klasikal

1) Langkah Persiapan

1. Pengelola menyiapkan paket rencana tatsqif selama 1 tahun (buat bahan paket tahunan)
2. Dalam mempersiapkan paket tatsqif hendaknya mengikuti ketentuan berikut:
a. Seluruh materi tarbiyah dalam setiap jenjang harus dibuat dalam bentuk paket;
b. Satu paket materi tarbiyah terdiri dari 5 – 8 kali pertemuan
c. Setiap pertemuan minimal 120 menit.
d. Dimungkinkan pada satu materi dibuat lebih dari satu paket, apabila materi tersebut terlalu panjang untuk dijadikan satu paket.
3. Pengelola dimungkinkan menggunakan wajihah amal atau bekerja sama dengan lembaga professional.
4. Jika struktur pengelola tatsqif yang akan menyelenggarakan kegiatan tatsqif, maka struktur membentuk panitia pelaksana program tatsqif untuk periode tertentu. Jika menunjuk wajihah amal atau bekerja sama dengan lembaga profesional, maka langkah persiapan, pelaksanaan dan evaluasi tatsqif dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme lembaga tersebut.
5. Jika pelaksanaannya oleh struktur yang telah membentuk panitia, maka panitia pelaksana tatsqif mendata peserta tatsqif dan mengklasifikasikan sesuai levelnya. Langkah ini dapat dihandel lembaga profesional pelaksana program tatsqif
6. Panitia mengumumkan daftar peserta, susunan kelas, dan jadwal tatsqif
7. Panitia menyiapkan formulir pendaftaran peserta tatsqif.
8. Panitia mengumumkan pendaftaran peserta tatsqif dan menyebarkan formulir pendaftaran.
9. Pengelola bekerja sama dengan panitia menginventarisir nama-nama calon muwajjih
10. Panitia memastikan susunan kelas, jadwal kuliah, kapasitas kelas, muwajjih, modul materi dan lain-lain. Dan mensosialisasikannya kepada peserta
11. Panitia mengundang para muwajjih dalam acara multaqa muwajjihin untuk menyatukan visi dalam penyelenggaraan tatsqif; pembekalan; dan membuat MOU dengan para muwajjih
12. Panitia membuat format sertifikat
13. Panitia membuat daftar peserta tatsqif yang direkap dari formulir dan mensosialisasikan kepada peserta melalui struktur
14. Panitia memastikan susunan kelas, jadwal kuliah, kapasitas kelas, muwajjih, modul materi dan lain-lain serta mensosialisasikannya kepada peserta
15. Pengelola dan panitia bekerja sama dengan para naqib memastikan kembali semua peserta tatsqif dan mendokumentasi data peserta tersebut sebagai data final.
16. Panitia memberikan jadwal tatsqif kepada setiap muwajjih sesuai dengan bidang studi yang dipilihnya

2) Langkah Pelaksanaan

1. Panitia telah memastikan peserta tatsqif, muwajjih, susunan kelas, kehadiran, lembar evaluasi muwajjih, modul madah yang akan disampaikan, dan tata tertib tatsqif.
2. Panitia menunjuk pengurus kelas tatsqif
3. Panitia menyerahkan daftar hadir peserta kepada muwajjih
4. Panitia membuat daftar hadir kehadiran muwajjih dan peserta tatsqif
5. Panitia memutabaah kehadiran muwajjih dan peserta dengan ketat dan menyiapkan muwajjih pengganti
6. Muwajjih menyampaikan materi dengan efektif dan peserta mengikuti tatsqif secara aktif

3) Langkah Evaluasi
1. Panitia menentukan waktu ujian akhir tahun
2. Panitia melaksanakan ujian akhir
3. Panitia menyerahkan hasil ujian kepada muwajjih untuk dikoreksi
4. Panitia mengumumkan hasil ujian akhir kepada setiap peserta melalui struktur
5. Panitia membuat rapot kepada peserta tatsqif yang lulus ujian akhir
6. Panitia membuat ujian ulang bagi peserta yang nilainya di bawah standar
7. Panitia mendokumentasikan hasil ujian, baik yang lulus atau yang tidak lulus, dan selanjutnya menyerahkan dokumentasi tersebut kepada struktur pengelola tatsqif
8. Muwajjih dan panitia membuat evaluasi perjalanan proses belajar mengajar.

3. Penilaian Dalam Tatsqif Klasikal

1) Kehadiran
Peserta dapat mengikuti ujian tatsqif apabila kehadiran dalam tatsqif tersebut tidak kurang dari 75%.

2) Bobot Penilaian
Bobot penilaian tatsqif terdiri dari:
Jenis Penilaian Bobot
Kehadiran 20%
Tugas 20%
Ujian 60%

3) Ukuran dan Konversi Nilai

Nilai Kuantitatif Nilai Kualitatif Bobot Nilai
90 – 100 A 5
71 – 89 B 4
60 – 70 C 3
50 – 59 D 2
= 49 E 1
Tidak memenuhi syarat F 0 minimal untuk mengikuti ujian

sumber : buku manual manajemen tatsqif
Continue Reading...

Profil Umum Tarbiyah Tsaqofiyah

A. Pendahuluan

Tatsqif atau tarbiyah tsaqafiyah merupakan bagian dari proses pembinaan aktivis dakwah yang berkesinambungan, sebagai upaya peningkatan tsaqafah Islamiyah aktivis dakwah. Dengannya orisinalitas gerakan dakwah dapat terjaga dan tanpanya perjuangan mewujudkan masyarakat madani yang diridhai Allah Taala mungkin akan semakin panjang.

Dalam proses tarbiyah, program dan kegiatan tatsqif merupakan salah satu komponen utamanya. Tatsqif menjadi bagian dari mekanisme proses tarbiyah yang menyeluruh dan berkesinambungan, baik pelaksanaan yang regular pada usrah atau halaqah sebagai bagian dari agendanya atau pelaksanaan yang dikelola oleh elemen tarbiyah dalam bentuk kelas tatsqif.

Kemampuan mengelola dan melaksanakan program dan kegiatan tastqif merupakan salah satu faktor keberhasilan program ini. Elemen tarbiyah dan pelaksana tarbiyah, naqib dan murabbi benar-benar harus memahami manejemen tatsqif ini.

1. Urgensi dan Keutamaan Meningkatkan Tsaqafah Islamiyah

Allah SWT berfirman : " Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (At-Taubah: 122)

Firman Allah SWT : "Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujaadilah: 11)

Dari Abu Darda r.a.: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk memperoleh ilmu pengetahuan, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju syurga; Dan sesungguhnya malaikat mengepakkan sayapnya untuk menaungi pencari ilmu menunjukkan keridhaan terhadap apa yang dia kerjakan; Dan sungguh memohon ampunan bagi penuntut ilmu segala makhluk Allah yang ada di langit dan di bumi sampai paus di lautan luas; dan keutamaan seorang ahli ilmu dengan ahli ibadah bagaikan keutamaan bulan atas binang gemintang; Dan bahwa ulama adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan harta, emas atau perak, tetapi yang diwariskan adalah ilmu. Barangsiapa yang mengambil warisan itu, sesungguhnya dia telah mengambil jatah yang sangat banyak. (H.R. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)

Imam Hasan Al-Banna mengisyaratkan dalam wajibatul akh:

"Hendaklah engkau membaca Al-Qur'an dengan baik, memperhatikannya dengan seksama, dan merenungkan artinya. Hendaklah engkau juga mengkaji sirah Nabi dan sejarah para salaf sesuai dengan waktu yang tersedia. Buku yang dirasa mencukupi kebutuhan ini minimal adalah buku Humatul Islam. Hendaklah engkau juga banyak membaca hadits Rasul Allah saw., minimal hafal empat puluh hadits; ditekankan untuk Al-Arba'in An-Nawawiyah. Dan hendaklah engkau mengkaji risalah tentang pokok-pokok aqidah dan cabang-cabang fiqih. (kewajiban kedua)"

"Hendaklah engkau pandai membaca dan menulis, memperbanyak menelaah terhadap risalah Ikhwan, koran, majalah, dan tulisan lainnya. Hendaklah engkau membangun perpustakaan khusus, seberapa pun ukurannya; konsentrasi terhadap spesifikasi keilmuan dan keahlianmu jika engkau seorang Spesialis; menguasai persoalan Islam secara umum penguasaan yang membuatnya dapat membangun persepsi yang baik untuk menjadi referensi bagi pemahaman terhadap tuntutan fikrah. (kewajiban ke-14)"

Dalam Ushul Isyrin beliau juga menegaskan:

"Hendaklah engkau memenuhi hakmu dengan baik dan memenuhi hak-hak orang lain dengan sempurna, tanpa dikurangi dan berlebihan; janganlah pula engkau menunda-nunda pekerjaan. (Ushul ke-18)"

2. Pengertian
 
Tatsqif adalah salah satu sarana utama tarbiyah untuk membentuk generasi rabbani yang berwawasan Islam sesuai dengan manhaj.

3. Sasaran
 
1) Terpeliharanya penyampaian materi tatsqif sesuai dengan kurikulum Manhaj Tarbiyah 1427 H pada sarana tatsqif serta usrah dan halaqah.
2) Tercapainya peningkatan kualitas tsaqafah aktivis dakwah dan isti’ab ilmi terhadap masalah mendasar dalam Islam.
3) Terpenuhinya pencapaian ulum marhalah setiap marhalah.

4. Fungsi
 
1) Sarana pengokohan ukhuwah dan soliditas aktivis dakwah.
2) Sarana konsolidasi ideologi, fikrah, manhaj, politik, organisasi dan kultural bagi para qiyadah.

5. Bentuk Kegiatan
1) Tatsqif Klasikal, adalah tatsqif per marhalah yang diselenggarakan oleh elemen tarbiyah.
2) Tatsqif Usrah-Halaqah, adalah tatsqif anggota usrah/halaqah yang merupakan bagian dari agenda usrah/halaqah dan dilaksanakan oleh naqib/murabbi atau muwajjih.

sumber : buku manual manajemen tatsqif
Continue Reading...
 

Blogroll

Site Info

About Tatsqif

Tatsqif adalah proses pembentukan syakhsiyah Islamiyah mutakamilah yang bersifat ilzami melalui melalui pembekalan 'ulum Islamiyah kepada peserta. Selain kehadiran dan talaqqi, partisipasi aktif peserta sangat menunjang peningkatan pemahaman. Mengkaji maraji' yang disarankan, mendiskusikan hal-hal praktis yang berkaitan dengan madah yang disampaikan dapat menjadikannya sebagai ilmu yang terinternalisasi bagi peserta.

Solo Tatsqif Center Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template